Kamis, 30 April 2015

PENGELOLAAN SDA INDONESIA; Dominasi SDA Indonesia



Materi 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia



4.3    Dominasi SDA Indonesia

Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.

Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang.

Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.

Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.

Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.

Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.

Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.

Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi.

Sumber :                              

rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar