PERKEMBANGAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
8/9.1 UNDANG-UNDANG
OTONOMI DAERAH
UU
otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah
di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang
UU Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah
sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan
di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan
bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah
untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
ayat (7), bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Sumber
:
http://duniabembi.blogspot.com/2013/04/faktor-penyebab-ketimpangan-pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar