Kamis, 30 April 2015

SISTEM EKONOMI INDONESIA; Persaingan Terkendali


MATERI I
SISTEM EKONOMI INDONESIA


1.4  Persaingan Terkendali

Indonesia mengakui pemilikan individual atas factor factor produksi, kecuali untuk sumber daya. Sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konsistional system ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme. Kompotensi untuk memperbaiki taraf kehidupan. Berkenaan dengan kompotensi antar indiviu, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan yang diminatnya. Tetapi juga tidak membiarkan orang orang memasuki bidang pendidikan yang sudah jauh dari pasar tenaga kerja. Jadi tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta, juga bukan sekedar menyedihkan anggaran atau subsidi dana pendidikan sebagaimana yang berlangsung pada umumnya di Negara Negara kapitalis.
Namun untuk menghindari persaingan tidak sehat dalam pasar barang tertentu yang sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha. Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/ pemodal untuk mendapatkan imbalan lebih. Iklim persaingan berekonomi dan kompotensi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang berlepas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali. Dalam system ekonomi kapitalis persaingan bersifat bebas tanpa kendali pemerintah. sedangkan dalam system ekonomi sosialis, perencanaan terpusat, sehingga persaingan praktis terkendali, atau bahkan tidak ada sama sekali. Indonesia tidak demikian.indonesia tidak sepenuhnya menyediakan perekonomian pada mekanisme pusat.


Sumber :
·         www.hukumsumberhukum.com›Pengertianhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar