MATERI I
SISTEM
EKONOMI INDONESIA
1.4 Persaingan
Terkendali
Indonesia mengakui pemilikan
individual atas factor factor produksi, kecuali untuk sumber daya. Sumber daya
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini
sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi
secara konsistional system ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan
sosialisme. Kompotensi untuk memperbaiki taraf kehidupan. Berkenaan dengan
kompotensi antar indiviu, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk
memasuki bidang pendidikan yang diminatnya. Tetapi juga tidak membiarkan orang
orang memasuki bidang pendidikan yang sudah jauh dari pasar tenaga kerja. Jadi
tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta, juga bukan sekedar menyedihkan
anggaran atau subsidi dana pendidikan sebagaimana yang berlangsung pada umumnya
di Negara Negara kapitalis.
Namun untuk menghindari persaingan tidak sehat dalam
pasar barang tertentu yang sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan
membuka prioritas-prioritas bidang usaha. Sangat terbuka peluang bagi setiap
pekerja/ pemodal untuk mendapatkan imbalan lebih. Iklim persaingan berekonomi
dan kompotensi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang berlepas-lepas,
melainkan persaingan yang terencana-terkendali. Dalam system ekonomi kapitalis
persaingan bersifat bebas tanpa kendali pemerintah. sedangkan dalam system
ekonomi sosialis, perencanaan terpusat, sehingga persaingan praktis terkendali,
atau bahkan tidak ada sama sekali. Indonesia tidak demikian.indonesia tidak
sepenuhnya menyediakan perekonomian pada mekanisme pusat.
Sumber :
·
www.hukumsumberhukum.com›Pengertianhukum
·
http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-sistem-politik-ciri-ciri-sistem-politik.html id.wikipedia.org/wiki/Kapitalisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar