Kegiatan Usaha
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sisistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar
yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha,
yaitu:
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. Manajemen
koperasi
5. Organisasi
koperasi, dan
6. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
Dengan ini kami hanya akan membahas 3
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha, sebagai berikut:
1.
Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi suatuba dan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau
dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan
dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan
koperasi harus lebihs elektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota
paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
1) Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan
ekonomi yang sama. Konsekuensi logis dari criteria ini ialah bahwa orang yang
menganggur (jobless) tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan
ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang
baik.
2) Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income)
yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi
pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan
untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah
dari para pemilik.
Dampak
dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi
anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan
ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasi berkembang dan mampu
bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi.
Struktur permodalan koperasi akan tetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya,
kendatipun usaha tersebut memiliki prospek yang sangat potensial.
2.
Kegiatan Usaha
·
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak
di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama
anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa
dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan
tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya
menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan
koperasi diantaranya adalah
a.
Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang
produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen
dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha
anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin
bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama
dengan sesama anggota.
b.
Simpan Pinjam Modal Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.
Jual Beli Produk Kegiatan lain dari
koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di
pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada
harga beras di toko-toko. Contoh Lain: -
·
Transaksi biaya listrik dan telepon
-
·
Arisan antar anggota koperasi -
·
Memasarkan hasil produksi barang
·
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat
3. Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber -
Sumber Modal Koperasi menurut (UU No.
25/1992)
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
A.
Alokasi
Modal Yang Digunakan
Alokasi modal
digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
B.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan
C.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
•Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Referensi
·
Nama
Kelompok :
·
Maria Bernadetta Enggar
·
Mardhiah
Thahirah
·
Mardia
Ningsih
informasi yang sangat membantu terima kasih kak
BalasHapusVisit Us