Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE


Pengertian Leasing

    Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Jenis Leasing
1.      Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
Ø Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan costyang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
Ø Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
Ø Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessordan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.

2.      Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.

3.      Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.

Jenis-Jenis Leasing
      1.      Operating Lease
Suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja, sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
a)        Jangka waktu berlakunya relatif singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
b)        Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
c)        Tidak diberikan 'hak opsi' bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
d)       Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
e)        Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
f)         Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
g)        Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
h)        Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.
      2.      Financial Lease
Financial lease ini sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli. Dengan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)        Jangka waktu berlakunya leasing relatif panjang.
b)        Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan yang diharapkan oleh lessor.
c)        Diberikan hak opsi pada lessee untuk membeli barang diakhir masa leasing.
d)       Finasial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
e)        Harga sewa yang dibayarkan per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
f)         Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
g)        Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.

Manfaat Leasing
1)      Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2)      Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.

3)      Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

4)      Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut  menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.

5)      Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.

6)      Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.

Contoh Perusahaan Leasing

PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)


        Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMFinance) (WOMF) dahulu PT Wahana Ometraco Multi Artha didirikan di Indonesia dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing tanggal 23 Maret 1982 dan mulai memfokuskan kegiatannya pada pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda dua sejak tahun 1997.
Kantor pusat WOMFinance beralamat di Gedung Mega Glodok Kemayoran, Gedung Kantor B, Lantai 2, Jalan Angkasa Kav. B-6, Bandar Kemayoran, Jakarta, dan memiliki kantor cabang dan kantor perwakilan dengan total 187 yang tersebar di wilayah Indonesia.
            Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.

Sumber :
(31 MEI  2012)






Analisis :
Belakangan ini istilah nama leasing memang sudah tidak asing lagi dan sangat akrab terlintas di telinga kita khususnya di bidang ekonomi pasar. Istilah leasing ini memang akan sering terdengar dan akan semakin ramai dibicarakan seiring dengan berkembangnya sistem perkreditan yang muncul di Indonesia saat ini. Namun meski sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya banyak orang yang belum memahami dengan benar arti leasing itu sebenarnya dan banyak yang salah mengartikan makna sebenarnya dari leasing tersebut.
Sebenarnya makna pengertian dari leasing itu Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Tetapi leasing bukan secara kredit, banyak yang berifkir leasing dapat dilakukan seecara kerdit Meskipun memiliki konsep yang hampir sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit. Lebih dari itu leasing adalah tindakan dan perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode sewa. Jadi karena ini adalah sewa maka jika penyewa tidak dapat membayar biaya leasingnya sampai tuntas maka kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa.
            Suatu personal/ perusahaan melakukan leasing guna untuk mendapatkan keuntungan yang gampang dan banyak. Berikut alasan perusahaan/ personal melakukan leasing berdasarkan dari sumber yang saya dapat :
1.     Pajak akan dapat dikurangi dengan leasing.
2.     kontrak sewa akan mengurangi beberapa jenis ketidakpastian.
3.      Biaya transaksi akan lebih tinggi untuk membeli aset dan pembiayaan dengan utang atau ekuitas daripada menyewa aset.

Namun, selain mendapatkan keuntungan leasing dapat juga megalami hal kerugian jika personal/ perusahaan tidak bijak dalam mengelola manfaat dari leasing tersebut.