Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding,
yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi
suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik
bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah
tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Jenis Leasing
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang
terdiri antara lain :
Ø
Sales Type Leases, yaitu
salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased
property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda
dengan costyang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini
bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai
metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
Ø
Direct Financing Leases,
yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung
oleh lessor.
Ø
Leverage Leases, adalah
capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga
pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessordan lessee ada
pula credit provider atau debt participant yang membiayai
sebagian besar asetnya.
2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana
barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan
lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi
mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan
menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and
Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya
kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Jenis-Jenis Leasing
1. Operating Lease
Suatu
kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse,
dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk
membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak
lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja,
sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan
hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu
corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
a) Jangka
waktu berlakunya relatif singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari
barang tersebut.
b) Besarnya
harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang
diharapkan lessor.
c) Tidak
diberikan 'hak opsi' bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
d) Biasanya
operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah
pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
e) Operating
lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka
mempunyai keahlian dalam seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating
lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
f) Biasanya
harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
g) Biasanya
lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
h) Biasanya
kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan
barang yang bersangkutan kepada lessor.
2. Financial Lease
Financial
lease ini sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout
lease. Financial lease merupakan suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan
antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana
pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa
gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa
kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya
bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua
jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli. Dengan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a) Jangka
waktu berlakunya leasing relatif panjang.
b) Besarnya
harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan yang
diharapkan oleh lessor.
c) Diberikan
hak opsi pada lessee untuk membeli barang diakhir masa leasing.
d) Finasial
lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
e) Harga
sewa yang dibayarkan per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap,
maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
f) Biasanya
lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
g) Kontrak
leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
Manfaat Leasing
1) Penghematan
modal
Melalui
proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak
lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus
menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk
membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan
untuk keperluan lainnya.
2) Dapat
menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada
saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga
sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse
pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh
dari inflasi tersebut.
3) Sebagai
sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat
leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat
marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit
mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4) Kemudahan
dalam proses dokumentasi
Dengan
adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat
(tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi
menjadi lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai
suatu badan yang fleksibel.
5) Menguntungkan
arus kas
Pada
saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah
usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang
diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang
dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat
transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari
hasil pemanfaatan alat tersebut.
6) Pembiayaan
proyek dalam skala yang besar
Untuk
melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup
mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti
leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana
sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang
ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
Contoh Perusahaan
Leasing
PT. Wahana
Ottomitra Multiartha (WOM)
Wahana
Ottomitra Multiartha Tbk (WOMFinance) (WOMF) dahulu PT Wahana Ometraco Multi Artha
didirikan di Indonesia dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing tanggal 23 Maret
1982 dan mulai memfokuskan kegiatannya pada pembiayaan konsumen untuk kendaraan
bermotor roda dua sejak tahun 1997.
Kantor pusat WOMFinance beralamat di Gedung Mega Glodok Kemayoran,
Gedung Kantor B, Lantai 2, Jalan Angkasa Kav. B-6, Bandar Kemayoran, Jakarta,
dan memiliki kantor cabang dan kantor perwakilan dengan total 187 yang tersebar
di wilayah Indonesia.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam
pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti
namanya. Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo
Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco
Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000
perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha
(WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan
pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan
produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.
Sumber :
(31 MEI 2012)
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html (20/06/2016 20:20)
Analisis :
Belakangan
ini istilah nama leasing memang sudah tidak asing lagi dan sangat
akrab terlintas di telinga kita
khususnya di bidang ekonomi pasar. Istilah leasing ini
memang akan sering terdengar dan akan semakin ramai dibicarakan seiring dengan
berkembangnya sistem perkreditan yang muncul di Indonesia saat ini. Namun meski
sudah mulai ramai dibicarakan, sayangnya banyak orang yang belum memahami
dengan benar arti leasing itu sebenarnya dan banyak yang salah mengartikan makna sebenarnya dari leasing tersebut.
Sebenarnya makna pengertian dari leasing itu Secara
harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam
definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan
sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau
lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan
pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua
pembayaran telah selesai dilunasi.
Tetapi leasing bukan secara kredit, banyak yang berifkir
leasing dapat dilakukan seecara kerdit Meskipun memiliki
konsep yang hampir sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau
disebut kredit. Lebih dari itu leasing adalah tindakan dan perjanjian sewa
barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode sewa. Jadi karena ini adalah
sewa maka jika penyewa tidak dapat membayar biaya leasingnya sampai tuntas maka
kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa.
Suatu
personal/ perusahaan melakukan leasing guna untuk mendapatkan keuntungan yang
gampang dan banyak. Berikut alasan perusahaan/ personal melakukan leasing
berdasarkan dari sumber yang saya dapat :
1. Pajak akan dapat dikurangi dengan leasing.
2. kontrak sewa akan mengurangi beberapa jenis ketidakpastian.
3. Biaya transaksi akan
lebih tinggi untuk membeli aset dan pembiayaan dengan utang atau ekuitas
daripada menyewa aset.
Namun, selain mendapatkan keuntungan
leasing dapat juga megalami hal kerugian jika personal/ perusahaan tidak bijak
dalam mengelola manfaat dari leasing tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar