ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atas
independensi sikap auditir independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara intelektual,
jujur.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR
AUDITOR
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan. The Auditing
Practice Committee yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor
yakni sebagai berikut:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
auditor
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1.
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi
sikap mental
2.
Independensi
penampilan.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan
independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik
juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan
hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Contoh Kasus Etika Dalam
Auditing
Kepala Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti
melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan.
Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI
Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan
pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil
pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit
Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril,
namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ
Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang
Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh
Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang.
“Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun
dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Analisa : Skills Kemampuan yang diberikan harus
sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut
dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada
perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik
kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Refrensi
: