Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat
diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya.
Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia. Selain itu kode etik juga dapat
digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa
yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik
profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yakni sbb:
1. Tanggung
Jawab Profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Obyektifitas
5. Kompetensi
Dan Kehati-Hatian Professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Professional
8. Standar
Teknis
1)
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas
a. Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in appearance).
b. Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
a. Standar Umum
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi
Profesional
- Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
- Perencanaan
dan Supervisi
- Data
Relevan yang Memadai
- Kepatuhan
terhadap Standar
b. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
- Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
KRISIS DALAM PROFESI
AKUNTANSI
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.
Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan
konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu
terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik.
Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
§ Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
§ Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
§ Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di
Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI),
yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
1. Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit.
2. Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit.
3. Pemberian
sanksi..
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik
palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan
publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik
serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor
dan kualitas audit.
Peer Review
Review
sejawat (peer review) atau review mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh
akuntan publik tehadap sistem pengendalian mutu KAP lain. Tujuan review mutu
adalah untuk menilai apakah KAP tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur
yang layak untuk melaksanakan 9 elemen pengendalian mutu dan apakah KAP
tersebut telah melaksanakannya dengan baik.
KAP
yang menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal harus di review
sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya, review dilakukan oleh KAP yang
ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk sementara ini sebagian besar review
mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP pasar midal maupun bukan.
Review
mutu bermanfaat bagi profesi maupun bagi perusahaan itu sendiri. Dengan
membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akan
memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan audit yang bermutu tinggi.
Perusahaan yang di review pun dapat memperoleh keuntungan apabila mampu
meningkatkan sistem kerja mereka menjadi lebih baik sehingga reputasi dan
efektifitas meningkat dan mengurangi kemungkinan mendapat tuntutan hukum. Tentu
saja review mutu ini membutuhkan biaya. Tetapi, selalu ada timbal balik antara
biaya dan keuntungan.
Contoh Kasus dalam Etika
di Kantor Akuntansi Publik
Enron adalah perusahaan besar yang
berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming
industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar
yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan
berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi
informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas
yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan
dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah,
kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit
yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark
Sepread".
Pada beberapa tahun lalu perusahaan
seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron
perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang
hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi
akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public
Arthur Andersen.
Arthur Andersen merupakan kantor
akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan
maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di
dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent)
dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur
Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi
keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham
Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika
jatuh sampai 25%.
Analisa : Kecurangan yang dilakukan
Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi
daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP
Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai
KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta
konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang
disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis
karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Refrensi :
http://mdickals22.blogspot.co.id/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-profesi.html
http://www.kantoraudit.com/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://mdickals22.blogspot.co.id/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-profesi.html
http://www.kantoraudit.com/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar