Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika
dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah.
Akuntansi
keuangan adalah Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan
digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya
digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai
manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal
penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian,
diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui
laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK
ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Etika
Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan
aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan
keuangan untuk kepentingan eksternal.
Persamaan
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
|
|
·
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang
relevan dalam akuntansi manajemen
|
·
Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama
sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya
|
No.
|
Unsur
Perbedaan
|
Akuntansi
Keuangan
|
Akuntansi
Manajemen
|
1.
|
Dasar
pencatatan
|
Prinsip
Akuntansi yang lazim
|
Tidak
terikat dengan Prinsip Akuntansi yang lazim
|
2.
|
Fokus
Informasi
|
Informasi
masa lalu
|
Informasi
masa lalu dan masa yang akan datang.
|
3.
|
Lingkup
Informasi
|
Secara
keseluruhan
|
Bagian
perusahaan
|
4.
|
Sifat
laporan yang dihasilkan
|
Berupa
ringkasan
|
Lebih
rinci dan unsur taksiran lebih dominan.
|
5.
|
Keterlibatan
dalam perilaku manusia
|
Lebih
mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
|
Lebih
bersangkutan dengan pengukuran kinerja manajemen.
|
6.
|
Disiplin
Sumber yang Melandasi
|
Ilmu
Ekonomi
|
Ilmu
Ekonomi dan Ilmu Psikologi Sosial.
|
Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen
Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan
profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap
informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
Integrity
(Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat
dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik
kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang
akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan
mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan
mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang
baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu
kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan
mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
Whistle
Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja
dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
·
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
·
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Creative
Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam
proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang
sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting
karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak
manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti
permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan
menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang
lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer
dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis
:
1. Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari
seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang
dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative
accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung
dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas
bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti
ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika
sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer
akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut
pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati
batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi)
2. Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan
sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian
hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian
hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih
kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya)
3. Political Cost Hyphotesis (Sebuah
tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat
proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para
karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini
sebagai objek pajak yang akan ditagih)
Contoh kasus : Perusahaan PT. ABC lebih
menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO
akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini
dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah
pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan
metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya.
Fraud
Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud
auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis
:
4. Oleh pihak perusahaan, yaitu
manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop)
dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan
aktiva)
5. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan
karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan
akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud),
misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud).
Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva
perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan
mengikuti seminar frauddan seminar auditing).
Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah
keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Etika Dalam
Akuntansi Manajemen
Akuntansi
manajemen adalah
disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para
manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya
produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management
Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan
penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas
perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan
sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada
pekerja. Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya
tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal
dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur,
terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau
hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi
antar divisi ini menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.
Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai
dalam pertukaran antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi
pembeli. Transfer pricing sering disebut juga intracompany pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas
transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih
lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang
disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu
rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang
nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk
membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing perlu dibuat
secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek
lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi komersial
dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan
telah terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing.
Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah masalah biaya
internal. Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi
barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat berupa
bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas
barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara
yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam
menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang
bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik
atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan,
yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan
memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian
sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas informasi
finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya,
memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang
diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem
pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu
organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi
kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses
mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam
menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan
permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan
berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran
perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan
pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini
harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam
sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan
semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk
menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management
Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut
Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan
(Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and
Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan
keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan
membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
·
Menahan diri
dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan
mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·
Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
·
Menahan diri
dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
·
Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat
menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
·
Menahan diri
agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan
berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga
dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah
aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna
mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang
lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat
yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan
keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen
dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang
dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan
kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan
diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali
terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang
antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor).
Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga”
potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan
maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang
sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya
kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola
perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris
tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi
penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan:
Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut
Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan
etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan
orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan
berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari
“creative accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika.
Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan?
Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan
standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam
laporan keuangan yaitu:
1. Mandatory disclosure (pengungkapan
wajib)
2. Voluntary discolure (pengungkapan
sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media
disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan
sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan
tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan
etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan
ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
·
Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai
moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang
harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau
perusahaan bertindak sesuai moral.
·
Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik.
Etika Dalam
Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan
akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu
rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
Perilaku
Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu
hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi
menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi
dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada
publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis,
tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji.
Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan
kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan
hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema
etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal
tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu
tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang
bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan
bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi
kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani.
Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan
transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan,
kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan
pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
·
Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
·
Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip
berikut adalah:
Prinsip Pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian
tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas
yang diamanatkan oleh masyarakat. Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan
dari seorang professional adalah mempertahankan:
·
Memiliki
kompetensi dalam bidang keahlian
·
Objektifitas
dalam melakukan pelayanan
·
Integritas
dalam menangani klien
·
Konfidensial
sehubungan dengan permasalahan klien
·
Disiplin
atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
·
Mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat
·
Memiliki
moral yang baik
·
Memiliki
kejujuran
Tanggungjawab
Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan
suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis.
Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi.
Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir
tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu
bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah
organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan
putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam
akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang
dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk
menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang
hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi
untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala
dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum
dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau
dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang
saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam
pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan
demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi
melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu
SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Contoh Kasus Etika dalam Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajemen:
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan
Kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap
sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan
standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H
& R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·
Kode etik
pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi:
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai
pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalamkasus ini,
dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
·
Kode etik
kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus
ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
·
Kode etik
yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas yaitu
untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan
koalisi dengan kliennya.
·
Kode etik
keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu
setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus
ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
Sumber :
·
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing
·
https://ikharetno.wordpress.com/2013/10/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
·
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar