MATERI 6/7
6/7.2 GARIS KEMISKINAN
Garis kemiskinan atau batas kemiskinan
adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar
hidup yang mencukupi di suatu negara. Dalam praktiknya, pemahaman resmi
atau umum masyarakat mengenai garis kemiskinan (dan juga definisi kemiskinan)
lebih tinggi di negara maju daripada di negara
berkembang.
Hampir setiap masyarakat memiliki rakyat
yang hidup dalam kemiskinan. Garis kemiskinan berguna sebagai perangkat ekonomi
yang dapat digunakan untuk mengukur rakyat miskin dan mempertimbangkan
pembaharuan sosio-ekonomi, misalnya seperti program peningkatan kesejahteraan
dan asuransi pengangguran
untuk menanggulangi kemiskinan.
Garis kemiskinan menunjukkan jumlah
rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan
yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok
bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita
per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar