MATERI II/III
SEJARAH
EKONOMI INDONESIA
2/3.2 SISTEM MONOPOLI VOC
Belanda masuk ke Indonesia pada
tahun 1602.Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan perpecahan diantara
kerajaan-kerajaan kecil yang telah enggantikan Majapahit. Satu-satunya yang
tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Potugal hingga
1975 ketika bertintegrasi menjadi propinsi Indonesia bernama Timor Timur.
Penjajahan Belanda belangsung kurang
lebih selama 350 tahun, 3,5 abad. Dibentukya Vereenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC) adalah satu kebijakan dalam bidang ekonomi yang dilakukan
Belanda. VOC menguasai perdagangan, sehingga kewenangan dimilikny, seperti
mencetak uang, menyatakan perang dan damai, membuat angkatan bersenjata
sendiri, dan membuat perjanjian dengan raja-raja.Pada tahun 1795 VOC dibubarkan
karena dianggap gagal dalam mengekspolarasi kekayaan Hindia Belanda
(Indonesia). Kegagalan itu Nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain
disebabkan oleh :
1. Peperangan
terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar.
2. Penggunaan tentara sewaan
membutuhkan biaya besar.
3. Korupsi yang
dilakukan pegawai VOC sendir
4. Pembagian
deviden kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
Bubarnya VOC muncul kebijakan baru yang disebut dengan
cultuur stelstel (sistem tanam paksa).Kebijakan ini diberlakukan mulai pada
tahun 1836 yang diinisiasi oleh Van Den Bosch.
Sistem tanam paksa bertujuan memproduksi berbagai
komoditi yang diminta dipasar dunia.Sistem ini sangat merugikan bahkan
menyiksa, tetapi bagi Belanda sangat menguntungkan. Kemudian diganti dengan VOC
(sistem tanam paksa) dahulu sIstem landrent , sIstem ini juga ada sisi
positifnya, yaitu masyarakat pribumi mulai mengenal tata cara menanam tanaman
komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya
ekonomi uang dipedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup.
Setelah melakukan sistem tanam
paksa, kemudian menerapkan Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal).Kebijakan ini
dilakukan kaerna desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan
nasib warga bumi kearah yang lebih baik dengan memdorong pemerintah Belanda
mengubah kebijakan ekonominya.Pada jaman penjajahan Belanda, bangsa Indonesia
ibarat hanya dapat menerima sisa dari kekayaannya sendiri.Segala sumber daya
dikeruk bagi keuntungan Belanda.
VOC
yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil
menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena
VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi
(hak istimewa) antara lain:
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak mengumurnkan perang
e. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
Hak memungut pajak
f. Hak memiliki angkatan perang
g. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan
hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut
Kompeni ini berkembang dengan cepat.Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera
Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan ketika
Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa perang
dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur
Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor
pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat
memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi
dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun
1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi
dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala,
fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk aturan paksaaan
VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh
perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat
dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi
hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada
rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni
mengikat raja-raja dengan berbagai perjanjian yang merugikan.Makin lama Kompeni
makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut
mengendalikan pemerintahan di Indonesia.Kompeni mempunyai pegawai dan anggota
tentara yang semakin banyak.Daerah kekuasaannya pun semakin luas.Tentu Kompeni
membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya.Biaya itu
diambil dari penduduk. Pada zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan
menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan
lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa
dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu.
Kemudian
kepala desa menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni.Tentu
saja Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan
berupa harga hasil bumi itu.Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak
ada tawar-menawar terlebih dahulu.Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak
untuk sampai ke tangan petani di desa-desa.Biasanya uang itu sudah dipotong
oleh pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.
Sumber :
indonesiaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar