Kamis, 30 April 2015

SEJARAH EKONOMI INDONESIA; Sistem Monopoli VOC


MATERI II/III
SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3.2  SISTEM MONOPOLI VOC

Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1602.Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah enggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Potugal hingga 1975 ketika bertintegrasi menjadi propinsi Indonesia bernama Timor Timur.
Penjajahan Belanda belangsung kurang lebih selama 350 tahun, 3,5 abad. Dibentukya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) adalah satu kebijakan dalam bidang ekonomi yang dilakukan Belanda. VOC menguasai perdagangan, sehingga kewenangan dimilikny, seperti mencetak uang, menyatakan perang dan damai, membuat angkatan bersenjata sendiri, dan membuat perjanjian dengan raja-raja.Pada tahun 1795 VOC dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengekspolarasi kekayaan Hindia Belanda (Indonesia). Kegagalan itu Nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
            1.    Peperangan terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar.
2.    Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
 3.    Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendir
            4.    Pembagian deviden kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
Bubarnya VOC muncul kebijakan baru yang disebut dengan cultuur stelstel (sistem tanam paksa).Kebijakan ini diberlakukan mulai pada tahun 1836 yang diinisiasi oleh Van Den Bosch.
Sistem tanam paksa bertujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta dipasar dunia.Sistem ini sangat merugikan bahkan menyiksa, tetapi bagi Belanda sangat menguntungkan. Kemudian diganti dengan VOC (sistem tanam paksa) dahulu sIstem landrent , sIstem ini juga ada sisi positifnya, yaitu masyarakat pribumi mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang dipedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup.
Setelah melakukan sistem tanam paksa, kemudian menerapkan Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal).Kebijakan ini dilakukan kaerna desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga bumi kearah yang lebih baik dengan memdorong pemerintah Belanda mengubah kebijakan ekonominya.Pada jaman penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ibarat hanya dapat menerima sisa dari kekayaannya sendiri.Segala sumber daya dikeruk bagi keuntungan Belanda.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a.       Hak monopoli perdagangan
b.      Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c.       Hak mengadakan perjanjian
d.      Hak mengumurnkan perang
e.       Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
Hak memungut pajak
f.       Hak memiliki angkatan perang
g.      Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat.Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.

Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a.       Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b.      Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c.       Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d.      Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni mengikat raja-raja dengan berbagai perjanjian yang merugikan.Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia.Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak.Daerah kekuasaannya pun semakin luas.Tentu Kompeni membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya.Biaya itu diambil dari penduduk. Pada zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu.
Kemudian kepala desa menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni.Tentu saja Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu.Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada tawar-menawar terlebih dahulu.Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk sampai ke tangan petani di desa-desa.Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.

Sumber :
indonesiaindonesia.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar