Sabtu, 30 April 2016

Tugas2_SS_AHDE


BADAN USAHA BERBENTUK HUKUM
PERSEROAN TERBATAS(PT)

Hai, Pada kesempatan kali ini saya akan memahas mengenai apa saja yang termasuk ke usaha yang berbadan hukum. Sebelum menjelaskan apa saja yang termasuk kedalamnya, sedikit akan dijelaskan pengertian singkat mengenai badan usaha.
Apa yang dimaksud dengan badan usaha?
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Berikut adalah badan Usaha bukan yang berbentuk Badan Hukum :
(1)       Persekutuan Perdata
(2)       Firma
(3)       Persekutuan Komanditer (“CV”)
Selain itu terdapat badan usaha yang berbentuk hukum :
(1)       Perseroan Terbatas (“PT”)
(2)       Yayasan
(3)        Koperasi
 Badan usaha yang berbentuk Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT ).
   Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

   Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

   Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Modal Perseroan Terbatas

   Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
   Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.

   Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
   Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

3 Organ Perseroan Terbatas
   Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.

   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.

   Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.

   Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan PT (Perseroan Terbatas
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), tujuan didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Macam Macam PT (Perseroan Terbatas)
Berbicara mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.

1. PT Terbuka
Pengertian PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".
Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai buti 2;
(b) Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.

Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".

2. PT Tertutup
Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan
Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

Sekian pembahasan mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT, semoga tulisan saya mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT dapat bermanfaat.

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.   Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.   Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukanekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kekurangan membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah :
1.   Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Berikut adalah undang-undang yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) :

Landasan yuridis keberadaan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-undang
nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sebelumnya Perseroan Terbatas diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang pada Pasal 36 – Pasal 56.
Perseroan Terbatas dijabarkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Peseroan Terbatas, yaitu :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saha, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta penraturan pelaksanaanya.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi syarat formal. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas yang mengemukakan ;
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 7 ayat (2) :
Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Syarat materialnya dijabarkan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Perseroan Terbatas. Bila Perseroan Terbatas (PT) sudah menjadi badan hukum, maka keberadaan Perseroan Terbatas (PT) dalam lalu lintas hukumdiakui sebagai subjek hoku, artinya Perseroan Terbatas dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan.
Terdapat juga Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang merupakan kontak dengan Perseroan Terbatas (PT).

Sumber :
- C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Keuntungan (time Access :17 maret 2016 , pukul 14.51)

Analisis :
Perseroan Terbatas (T), yang dulu disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum yang dimana digunakan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang kepemilikiannya memiliki bagian sebesar saham yang dimilikinya. Karen modalnya tersebut dapat terdiri dari saham-saham yang nantinya dapat diperjualbelikan kepada investor/penanam modal lainnya, perubahan kepemilikian perusahaan dapat dilakukan tanpa adanya pembubaran perusahaan. 

Persyaratan dalam pendirian Perseroan Terbatas(PT) antara lain yaitu erjanjian antara dua orang atau lebih, dibuat dengan Akta yang autentik dimuka Notaris, modal dasar pengambilan saham saat Perseroan Terbatas(PT) didirikan. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) tersebut antara lain, pembuatn perjanjian tertulis diatas materai, pembuatan Akta pendirian di depan Notaris, pengesahan Oleh menteri hukum dan HAM, Pendaftraran Perseroan Terbatas(PT) dan Pengumuman dalam tambahan berita negara. 

Dalam  Perseroan Terbatas(PT) terdapat peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana menjalankan Suatu Perseroan yang semestinya/ sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Kamis, 28 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE


Hukum Adat  di Indonesia

Pengertian Hukum Adat/ Sistem Hukum Adat
 Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat itu sendiri. Pasti kebanyakn orang mengira hukum adat merupakan dari hukum kebiasaan dimana keduanya tidak memiliki buku undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini sangatlah tidak sama. Pastinya setiap negara memiliki hukum sendiri untuk mengatur warga negaranya untuk menjadi negara yang kokoh, kuat dan memenuhi aturan yang sesuai dengan kaidahnya. Tidak terkecuali dengan hukum adat yang dimana hukum adat ini dibuat berdasarkan adat dan budaya masing-masing negara. Di Indonesia sendiri memiliki hukum adat sendiri disetiap daerah dan tidak sama setiap daerahnya. Nah, pada kesempatan kali ini Tentu kita bertanya apakah itu hukum adat? Makna apa yang terkandung pada hukum adat? Dampak positif apa yang di dapat dari hukum adat itu sendiri terlebihi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka di bawah ini akan menjelaskan sedikit mengenai hukum adat dan sistem hukum adat di Indonesia secara terperinci.
Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.
Pengertian Hukum Adat menurut para Ahli, sebagai berikut :

·         Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

·         Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

·         Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

·         Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

·         Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sejarah singkat mengenai hukum adat
Pengertian Hukum Adat menurut istilah merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak Hukum Adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie.
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.


Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.

2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis

3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum

4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci. 

Ruang lingkup hukum adat

Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. Hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.


Sumber hukum adat

Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a.Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
Sisi positif Hukum Adat
Arus globalisasi telah membawa dampak besar bagi perkembangan pemerintahan lokal dan masyarakatnya di Indonesia, baik dampak negatif maupun dampak positif sangat kentara pengaruhnya terhadap masyarakat tradisional di Indonesia. Ketaatan serta kepatuhan terhadap nilai-nilai tradisional semakin lama semakin memudar dan mengalami degradasi, hal ini diperparah dengan semakin menurunnya minat dan keinginan kaum muda dalam memahami nilai budaya aslinya.
Maka dari itu hukum adat sangat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat sekitar bahkan hukum adat itu sendri telah mendapat pengakuan dari undang-undang peraturan pemerintah berikut adalah sisi postif dari hukum adat:
  •   Dapat menfilter dampak negatif dari modernisasi
  • mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, sanksi yang kuat membuat masyarakat bertingkah laku sesuai dengan etika dan moral yang baik.
  • Sanksi yang diberikan bukan berupa hukuman fisik melainkan kepada etika moral hal ini lah yang membuat masyarakat akan selalu mengingat dan menanamkan di tingkah laku mereka.
  • Tidak menghilangkan tradisi-tradisi atau nilai-nilai dari para leluhur tentang bagaimana berperilaku orang akan saling menghormati satu sama lain.
Contoh hukum adat di Indonesia :

Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtuanya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar

Sumber :
·         Suriyaman, Mustari,pide Hukum adat( Dulu, kini dan Akan Datang), Jakarta :Penerbit Pelita Pustaka, 2009.
·         Sudiyat, Iman, Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Yogyakarta : Liberty, cet. III, 2000
·         Soekanto, Soerjono, Hukum adat Indonesia, penerbit Rajawali Pers, 2008


Analisis :
Hukum adat sangat kaya akan istilah dan pengertian dimana disetiap pengertiannya tidak dapat disamakan antara para pendapat mengenai hukum adat tersebut tapi tetap saja memiliki makna dan tujuan yang sama, yang berbeda hanya dari sudut pandangnya saja. Dan dilihat dari maknanya sendiri hukum adat sangat berperan penting dalam suatu daerah yang masih mempercayainya. Disisi postifnya sendiri hukum adat sangat berpengaruh terlebih memberikan pelestarian budaya tradisional dan memberikan pembelajaran moral dan etika yang sulit di dapat dari hukum manapun.
Disetiap negara memiliki hukum adatnya masing-masing seperti Hukum adat di eropa dan di indonesia dimana hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki arti yang sama bila melihat dari perspektif barat sedangkan jikalau kita melihat dari pada negara indonesia yang tidak menyamakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan pasti kita sudah dapat menyimpulkan kedua hal tersebut pastilah memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.