BADAN USAHA BERBENTUK HUKUM
PERSEROAN TERBATAS(PT)
Hai, Pada kesempatan kali ini saya akan memahas mengenai apa saja yang
termasuk ke usaha yang berbadan hukum. Sebelum menjelaskan apa saja yang
termasuk kedalamnya, sedikit akan dijelaskan pengertian singkat mengenai badan
usaha.
Apa yang
dimaksud dengan badan usaha?
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi. Berikut adalah badan Usaha bukan yang
berbentuk Badan Hukum :
(1)
Persekutuan Perdata
(2)
Firma
(3)
Persekutuan Komanditer (“CV”)
Selain itu terdapat badan usaha yang berbentuk hukum :
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
(2) Yayasan
(3) Koperasi
Badan usaha yang berbentuk Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN
TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas ( UUPT ).
Sebagai Badan
Hukum, Perseroan Terbatas dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di
depan pengadilan.
Untuk
menjadi Badan Hukum, Perseroan
Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan
nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran
Dasar oleh Menteri.
Sebagai
persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam
bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu
dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk
penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal
atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Modal
Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa
besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar
bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut
disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal
Ditempatkan adalah kesanggupan para
pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan
juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam
perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham
yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang
saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT,
Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
3 Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan
Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat
Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang
memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS
memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi
maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan
harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan
perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta
memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut,
Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya
dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan PT (Perseroan Terbatas
Berbicara
mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), tujuan didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham
(persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung
jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung
jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Macam Macam PT (Perseroan Terbatas)
Berbicara
mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun
modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT
Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.
1.
PT Terbuka
Pengertian
PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat
ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh
PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau
biasa disebut "PT yang go-public".
Pengertian
PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau
perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari
Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
(a)
PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai
buti 2;
(b)
Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak
melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa
(go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang
saham yang banyak sekali.
Selain
itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada
akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus
didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat
"PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan
Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".
2.
PT Tertutup
Pengertian
PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual
sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut
menanamkan modalnya.
Pengertian
PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa
"PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan
bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang
termuat dalam UU PT.
3.
PT Perseorangan
Pengertian
PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut
dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah
melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat
lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada
seorang pemegang saham.
Setelah
berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU
PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan
tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang
saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".
Tidak
dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT
seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan
tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang
merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada
satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan
sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7)
UU PT.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT,
semoga tulisan saya mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam
Macam PT dapat bermanfaat.
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.Ini menyebabkan
stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan
dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat
menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukanekspansi. Dan dengan menempatkan orang
yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan
antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kekurangan membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah :
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar
sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat
personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Berikut adalah
undang-undang yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) :
Landasan yuridis
keberadaan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam
Undang-undang
nomor 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas. Sebelumnya Perseroan Terbatas diatur dalam Kitab
Undang Undang
Hukum Dagang pada Pasal 36 – Pasal 56.
Perseroan Terbatas dijabarkan dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Peseroan Terbatas, yaitu :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saha,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
penraturan pelaksanaanya.
Mendirikan
Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi syarat formal. Hal ini dijabarkan dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas yang mengemukakan ;
Perseroan didirikan oleh dua orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 7 ayat
(2) :
Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Syarat
materialnya dijabarkan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Perseroan
Terbatas. Bila Perseroan Terbatas (PT) sudah menjadi badan hukum, maka
keberadaan Perseroan Terbatas (PT) dalam lalu lintas hukumdiakui sebagai subjek
hoku, artinya Perseroan Terbatas dapat menuntut dan dituntut di muka
pengadilan.
Terdapat juga
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai hukum positif bagi PT dan
pihak yang merupakan kontak dengan Perseroan Terbatas (PT).
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-badan-usaha
(time access : 2016)
- C.S.T.
Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT
Rineka Cipta : Jakarta.
http://www.legalakses.com/pengertian-perseroan-terbatas/ (time access :2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Keuntungan
(time Access :17 maret 2016 , pukul 14.51)
Analisis :
Perseroan Terbatas (T), yang dulu disebut dengan Naamloze Vennootschap
(NV), adalah suatu badan hukum yang dimana digunakan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang kepemilikiannya memiliki
bagian sebesar saham yang dimilikinya. Karen modalnya tersebut dapat terdiri
dari saham-saham yang nantinya dapat diperjualbelikan kepada investor/penanam
modal lainnya, perubahan kepemilikian perusahaan dapat dilakukan tanpa adanya
pembubaran perusahaan.
Persyaratan dalam pendirian Perseroan Terbatas(PT)
antara lain yaitu erjanjian antara dua orang atau lebih, dibuat dengan Akta yang
autentik dimuka Notaris, modal dasar pengambilan saham saat Perseroan
Terbatas(PT) didirikan. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) tersebut
antara lain, pembuatn perjanjian tertulis diatas materai, pembuatan Akta
pendirian di depan Notaris, pengesahan Oleh menteri hukum dan HAM, Pendaftraran
Perseroan Terbatas(PT) dan Pengumuman dalam tambahan berita negara.
Dalam Perseroan Terbatas(PT) terdapat peraturan
undang-undang yang mengatur bagaimana menjalankan Suatu Perseroan yang
semestinya/ sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar