Kamis, 28 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE


Hukum Adat  di Indonesia

Pengertian Hukum Adat/ Sistem Hukum Adat
 Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai pengertian hukum adat dan sistem hukum adat itu sendiri. Pasti kebanyakn orang mengira hukum adat merupakan dari hukum kebiasaan dimana keduanya tidak memiliki buku undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini sangatlah tidak sama. Pastinya setiap negara memiliki hukum sendiri untuk mengatur warga negaranya untuk menjadi negara yang kokoh, kuat dan memenuhi aturan yang sesuai dengan kaidahnya. Tidak terkecuali dengan hukum adat yang dimana hukum adat ini dibuat berdasarkan adat dan budaya masing-masing negara. Di Indonesia sendiri memiliki hukum adat sendiri disetiap daerah dan tidak sama setiap daerahnya. Nah, pada kesempatan kali ini Tentu kita bertanya apakah itu hukum adat? Makna apa yang terkandung pada hukum adat? Dampak positif apa yang di dapat dari hukum adat itu sendiri terlebihi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka di bawah ini akan menjelaskan sedikit mengenai hukum adat dan sistem hukum adat di Indonesia secara terperinci.
Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.
Pengertian Hukum Adat menurut para Ahli, sebagai berikut :

·         Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

·         Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

·         Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

·         Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

·         Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sejarah singkat mengenai hukum adat
Pengertian Hukum Adat menurut istilah merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje pada tahun 1893. Kemudian digunakan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu Hukum Adat dengan sebutan Bapak Hukum Adat dan penulis buku Het Adatrecht van Nederlands Indie.
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.


Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.

2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis

3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum

4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci. 

Ruang lingkup hukum adat

Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. Hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.


Sumber hukum adat

Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a.Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat

Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat

Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu

Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
Sisi positif Hukum Adat
Arus globalisasi telah membawa dampak besar bagi perkembangan pemerintahan lokal dan masyarakatnya di Indonesia, baik dampak negatif maupun dampak positif sangat kentara pengaruhnya terhadap masyarakat tradisional di Indonesia. Ketaatan serta kepatuhan terhadap nilai-nilai tradisional semakin lama semakin memudar dan mengalami degradasi, hal ini diperparah dengan semakin menurunnya minat dan keinginan kaum muda dalam memahami nilai budaya aslinya.
Maka dari itu hukum adat sangat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat sekitar bahkan hukum adat itu sendri telah mendapat pengakuan dari undang-undang peraturan pemerintah berikut adalah sisi postif dari hukum adat:
  •   Dapat menfilter dampak negatif dari modernisasi
  • mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, sanksi yang kuat membuat masyarakat bertingkah laku sesuai dengan etika dan moral yang baik.
  • Sanksi yang diberikan bukan berupa hukuman fisik melainkan kepada etika moral hal ini lah yang membuat masyarakat akan selalu mengingat dan menanamkan di tingkah laku mereka.
  • Tidak menghilangkan tradisi-tradisi atau nilai-nilai dari para leluhur tentang bagaimana berperilaku orang akan saling menghormati satu sama lain.
Contoh hukum adat di Indonesia :

Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtuanya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar

Sumber :
·         Suriyaman, Mustari,pide Hukum adat( Dulu, kini dan Akan Datang), Jakarta :Penerbit Pelita Pustaka, 2009.
·         Sudiyat, Iman, Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Yogyakarta : Liberty, cet. III, 2000
·         Soekanto, Soerjono, Hukum adat Indonesia, penerbit Rajawali Pers, 2008


Analisis :
Hukum adat sangat kaya akan istilah dan pengertian dimana disetiap pengertiannya tidak dapat disamakan antara para pendapat mengenai hukum adat tersebut tapi tetap saja memiliki makna dan tujuan yang sama, yang berbeda hanya dari sudut pandangnya saja. Dan dilihat dari maknanya sendiri hukum adat sangat berperan penting dalam suatu daerah yang masih mempercayainya. Disisi postifnya sendiri hukum adat sangat berpengaruh terlebih memberikan pelestarian budaya tradisional dan memberikan pembelajaran moral dan etika yang sulit di dapat dari hukum manapun.
Disetiap negara memiliki hukum adatnya masing-masing seperti Hukum adat di eropa dan di indonesia dimana hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki arti yang sama bila melihat dari perspektif barat sedangkan jikalau kita melihat dari pada negara indonesia yang tidak menyamakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan pasti kita sudah dapat menyimpulkan kedua hal tersebut pastilah memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar