Bertikai Terkait YouTube di Pengadilan, Google dan Viacom mengenai Hak Paten kini berujung Resmi Berdamai
Hai,
kali ini saya akan menjelaskan tentang apa itu hak paten? Dan hukum apa saja
yang mengatur tentang hak paten. Saya rasa masih banyak sebagian orang belum
mengetahui betul mengenai hak paten, dan kadang kala tidak bisa membedakan
antara hak paten dengan hak cipta Berikut penjelasan yang telah saya telusuri.
paten
merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang
pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain
dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan
suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten
diberbagai bidang. Namun, kesempatan kali ini akan membahas mengenai di bidang
teknologi. Belakangan marak sekali masalah mengenai
hak paten di bidang tersebut. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerah dan dapat
diakui di masyarakat terutama mereka ingin meraih keuntungan
yang besar tanpa adanya pembagian karena
dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut
memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya
atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut,
menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang
mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari
segi finansial, tenaga dan material penjualan
sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan
Undang-Undang yang berlaku. Masalah hak paten di bidang industri yang
belum lama hangat dibicarakan adalah Setelah Tujuh Tahun Bertikai Terkait YouTube di Pengadilan, Google dan
Viacom kini Resmi Berdamai
Google kini telah secara resmi berdamai dengan Viacom. Kedua
perusahaan tersebut pun telah mengumumkan kepada publik kalau keduanya telah
menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat dugaan pelanggaran hak paten
oleh Google pada YouTube.
Pertikaian hak paten antara kedua perusahaan ini pun sudah
berlagsung cukup lama, yakni tujuh tahun. Pertikaian hak paten ini dimulai pada
tanggal 13 Maret 2007, di mana pada saat itu Viacom menuntut Google dan YouTUbe
dengan ganti rugi senilai 1 miliar USD.
Tuntutan tersebut diajukan Viacom karena YouTube mengizinkan
usernya untuk mengupload dan menyaksikan konten video miliknya. Total terdapat
150 ribu konten video menjadi milik Viacom bisa disaksikan dengan bebas di
YouTube, di antaranya adalah “The Daily Show” ataupun “SpongeBob SquarePants”.
Penyelesaian hak paten ini pun menunjukkan hasil dialog yang
dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka pun mengatakan akan terus berusaha
untuk bekerja sama di masa mendatang. Namun kedua perusahaan tidak menjelaskan secara
detail mengenai bagaimana proses perdamaian tersebut dicapai. Sebuah sumber pun
mengatakan kalau perdamaian yang dicapai oleh kedua perusahaan tersebut tidak
melibatkan elemen finansial apapun.
Sumber
:
http://www.beritateknologi.com/setelah-tujuh-tahun-bertikai-terkait-youtube-di-pengadilan-google-dan-viacom-kini-resmi-berdamai/ (time asccess : Mar 19, 2014)
Analisis :
Dalam kasus tersebut dapat dikatakan bahwa adanya pihak google dan Youtube
tidak adanya surat perizinan atas usernya untuk mengupload dan menyaksikan
konten video miliknya. Total terdapat 150 ribu konten video menjadi milik
Viacom bisa disaksikan dengan bebas di YouTube, di antaranya adalah “The Daily
Show” ataupun “SpongeBob SquarePants”. Hal
ini lah yang membuat pihak Viacom melakukan tuntutan kepada pihak YouTube pada
saat itu yang meminta uang ganti rugi atas tidak izin dalam menayangkan konten
video milik Viacom. Namun, setelah 7 tahun lamaya barulah ditemukan titik
terang dimana Penyelesaian hak paten ini pun
menunjukkan hasil dialog yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka pun
mengatakan akan terus berusaha untuk bekerja sama di masa mendatang. Namun
kedua perusahaan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana proses
perdamaian tersebut dicapai. Sebuah sumber pun mengatakan kalau perdamaian yang
dicapai oleh kedua perusahaan tersebut tidak melibatkan elemen finansial
apapun. Maka dari itu, untuk
hasil pemilik hasil awal karya-karya untuk segera mendaftarkan hasil pemikiran,
tenaga dan karyanya ke hak paten agar
nantinya selain dikenal masyarakat luar kalau karya tersebut adalah hasil dari
pemikiran kita serta mendapatkan keuntungan berupa royalty atau pembayaran atas
hak paten tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar