Senin, 25 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE

Bertikai Terkait YouTube di Pengadilan, Google dan Viacom mengenai Hak Paten kini berujung  Resmi Berdamai



Hai, kali ini saya akan menjelaskan tentang apa itu hak paten? Dan hukum apa saja yang mengatur tentang hak paten. Saya rasa masih banyak sebagian orang belum mengetahui betul mengenai hak paten, dan kadang kala tidak bisa membedakan antara hak paten dengan hak cipta Berikut penjelasan yang telah saya telusuri.

paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten diberbagai bidang. Namun, kesempatan kali ini akan membahas mengenai di bidang teknologi. Belakangan marak sekali masalah mengenai hak paten di bidang tersebut. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerah dan dapat diakui di masyarakat terutama mereka ingin meraih keuntungan yang besar tanpa adanya pembagian karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.

Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi finansial, tenaga dan material penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.  Masalah hak paten di bidang industri yang belum lama hangat dibicarakan adalah Setelah Tujuh Tahun Bertikai Terkait YouTube di Pengadilan, Google dan Viacom kini Resmi Berdamai
 Google kini telah secara resmi berdamai dengan Viacom. Kedua perusahaan tersebut pun telah mengumumkan kepada publik kalau keduanya telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat dugaan pelanggaran hak paten oleh Google pada YouTube.
Pertikaian hak paten antara kedua perusahaan ini pun sudah berlagsung cukup lama, yakni tujuh tahun. Pertikaian hak paten ini dimulai pada tanggal 13 Maret 2007, di mana pada saat itu Viacom menuntut Google dan YouTUbe dengan ganti rugi senilai 1 miliar USD.
Tuntutan tersebut diajukan Viacom karena YouTube mengizinkan usernya untuk mengupload dan menyaksikan konten video miliknya. Total terdapat 150 ribu konten video menjadi milik Viacom bisa disaksikan dengan bebas di YouTube, di antaranya adalah “The Daily Show” ataupun “SpongeBob SquarePants”.
Penyelesaian hak paten ini pun menunjukkan hasil dialog yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka pun mengatakan akan terus berusaha untuk bekerja sama di masa mendatang. Namun kedua perusahaan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana proses perdamaian tersebut dicapai. Sebuah sumber pun mengatakan kalau perdamaian yang dicapai oleh kedua perusahaan tersebut tidak melibatkan elemen finansial apapun.


Analisis : Dalam kasus tersebut dapat dikatakan bahwa adanya pihak google dan Youtube tidak adanya surat perizinan atas usernya untuk mengupload dan menyaksikan konten video miliknya. Total terdapat 150 ribu konten video menjadi milik Viacom bisa disaksikan dengan bebas di YouTube, di antaranya adalah “The Daily Show” ataupun “SpongeBob SquarePants”. Hal ini lah yang membuat pihak Viacom melakukan tuntutan kepada pihak YouTube pada saat itu yang meminta uang ganti rugi atas tidak izin dalam menayangkan konten video milik Viacom. Namun, setelah 7 tahun lamaya barulah ditemukan titik terang dimana Penyelesaian hak paten ini pun menunjukkan hasil dialog yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka pun mengatakan akan terus berusaha untuk bekerja sama di masa mendatang. Namun kedua perusahaan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana proses perdamaian tersebut dicapai. Sebuah sumber pun mengatakan kalau perdamaian yang dicapai oleh kedua perusahaan tersebut tidak melibatkan elemen finansial apapun. Maka dari itu, untuk hasil pemilik hasil awal karya-karya untuk segera mendaftarkan hasil pemikiran, tenaga dan karyanya ke hak paten  agar nantinya selain dikenal masyarakat luar kalau karya tersebut adalah hasil dari pemikiran kita serta mendapatkan keuntungan berupa royalty atau pembayaran atas hak paten tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar