Senin, 17 November 2014

Kasus Pembobolan (Letter Of Credit) L/C pada Bank BNI


Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (atau disingkat L/C) adalah sistem yang paling baik dan fair baik bagi eksportir maupun importir. L/C merupakan sistem yang paling lazim digunakan para eksportir dan importir karena dalam pelaksanaan L/C, semua pihak, termasuk bank, hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang, jasa, atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen bersangkutan. Dengan menggunakan L/C para pihak mendapatkan perlakuan fair, karena kepemilikan atas barang yang diperdagangkan baru dapat berpindah tangan jika semua pihak telah memenuhi kewajibannya.
            Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai penjualan barang/jasa jarak jauh antara eksportir dan importer.
Definisi-Definisi dalam Transaksi Letter of Credit:
·      CFG Sunaryati Hartono
Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat”
·      Bank Indonesia
“Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut”
·      Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500)
 Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (pembuka) atau atas namanya sendiri,

2
untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar wesel, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C”.
Berikut ini diuraikan definisi istilah-istilah dalam kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor menggunakan L/C :
1.   Applicant atau Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penerbitan/pembukaan L/C applicant biasanya adalah importer
2.   Issuing Bank/Opening Bank atau Bank Penerbit adalah bank yang diminta oleh applicant untuk menerbitkan L/C
3.   Advising Bank atau Bank Penerus adalah bank koresponden dari Issuing Bank yang diminta untuk meneruskan L/C kepada eksportir
4.   Negotiating Bank atau Bank Penegosiasi adalah bank yang diberi kuasa oleh Issuing Bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary, sepanjang beneficiary telah menyerahkan dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C
5.   Benefiary atau Penerima adalah pihak yang menerima L/C dan biasanya juga adalah eksportir.
6.   Confirming Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank untuk melakukan pembayaran dalam hal Issuing Bank cidera janji tidak melakukan pembayaran, sepanjang syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
7.   Sight L/C adalah L/C yang mensyaratkan pembayaran atas unjuk, dimana kewajiban bank untuk melakukan pembayaran adalah pada saat dokumen-dokumen diajukan kepadanya.
8.   Usance L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, dimana bank berkewajiban untuk membayar pada waktu tertentu pada masa yang akan datang, misalnya : 180 hari setelah tanggal B/L.
            Negosiasi adalah pembelian dokumen oleh Negotiating Bank disertai pembayaran kepada penerima.


3
2.3 Kronologi Kasus Pembobolan (Letter Of Credit) L/C pada Bank BNI
  1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
  2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
  3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabah pun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
  4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
  5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
  • Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
  •  Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
  • Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun.
  • Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
  • Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
  • Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
  •  Skim : Usance L/C.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).  Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

4
2.4 Pelanggaran/Penyimpangan yang Terjadi
        Berikut ini adalah analisa mengenai kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan transaksi L/C tersebut di Bank BNI :
1.   Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dan Perundang-undangan Lainnya
         Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (prudential banking practice) Bank Indonesia telah membuat ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu 20 % dari modal disetor bank. Modal disetor BNI per 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp 7.042 milyar, sehingga dengan demikian BMPK untuk kelompok Gramarindo dan Petindo adalah Rp 1,4 trilyun (20% modal disetor). Nilai L/C yang diberikan kepada Gramarindo transaksi sebesar Rp. 1,7 triliun jelas merupakan pelanggaran karena pada dasarnya dapat digolongkan dalam fasilitas pemberian kredit, terutama ketika fasilitas negosiasi tersebut efektif menjadi kredit karena tidak bisa dibayar oleh Issuing Bank.
         Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L), karena dari informasi yang ada, ternyata tidak pernah terjadi realisasi ekspor dan pengapalan barang ke Kenya dan Kongo.
         Disamping itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputuskan terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 6 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.   Pelanggaran terhadap aturan internal Bank
Semua bank, tak terkecuali Bank BNI pasti sudah mempunyai aturan baku dalam menangani transaksi L/C, sehingga apabila semua aturan yang ada dilaksanakan niscaya kasus seperti Bank BNI tidak akan terjadi.
Untuk lebih memberikan gambaran yang rinci, akan dianalisa kemungkinan pelanggaran pada setiap tahapan pemrosesan L/C sbb :
a)      Pada saat meneruskan L/C
 Dalam pengamatan, dari nama-nama Issuing Bank sebagaimana disebutkan, tidak terdapat dalam daftar nama-nama bank yang ada di Bankers Almanac atau setidak-tidaknya tidak cukup terkenal, untuk tidak mengatakan bahwa nama-nama bank itu hanya fiktif.
Dalam praktek perbankan pada umumnya, kalau Issuing Bank tersebut bukan korespnden,
tentunya pada saat L/C diterima mestinya tidak bisa diproses, karena tidak bisa dilakukan
5
otentikasi atas kebenaran dan keabsahan L/C dimaksud, terlebih lagi kalau ternyata L/C itu diterbitkan oleh bank fiktif, jelas bank tidak boleh melakukan proses selanjutnya.
Dalam UCP 500 pasal 7 disebutkan bahwa dalam hal advising bank memutuskan untuk meneruskan L/C maka harus mengambil langkah-langkah yang benar dalam memeriksa keabsahan L/C yang diteruskannya. Dan apabila bank tersebut memutuskan tidak meneruskan, maka ia harus memberitahukan kepada Issuing Bank.
Pasal 7 lebih lanjut mengatur bahwa apabila tidak bisa memastikan keabsahan L/C, Advising Bank pada kesempatan pertama harus memberitahukan kepada Issuing Bank dan apabila Advising Bank memilih untuk meneruskan L/C tersebut, maka ia harus memberitahukan kepada Beneficiary bahwa ia tidak dapat memastikan keabsahan L/C tersebut.
Ada beberapa kemungkinan atas lolosnya L/C dari bank-bank tersebut:
ü  L/C tersebut memang benar-benar asli dan otentik, dalam arti nama bank memang ada dan Bank BNI dapat melakukan otentikasi atas keabsahan L/C dimaksud.
ü  L/C tersebut asli tapi palsu, dalam artian bukan diterbitkan oleh bank-bank tersebut,tapi dibuat seolah-olah diterbitkan oleh bank-bank tersebut dan dengan bantuan oknum-oknum yang ada di Bank BNI dapat diotentikasi dengan menggunakan sandi otentikasi dari bank-bank tersebut dengan cara-cara illegal.
ü  L/C memang tidak di-otentikasi sama sekali oleh Bank BNI
ü  Satu hal yang juga sudah menjadi praktek standard yang dilakukan oleh bank-bank diseluruh dunia dan itu mungkin tidak dilakukan dalam kasus Bank BNI, adalah bahwa untuk nilai transaksi yang cukup besar biasanya dimintakan klarifikasi ulang kepada Issuing Bank untuk memastikan keabsahan dari L/C.
b). Pada saat proses negosiasi (diskonto usance L/ C)
Sebelum melakukan negosiasi, bank biasanya melakukan rating terhadap resiko bank korespondennya dan kemudian dibuatkan commercial line. Ada atau tidaknya commercial line, dijadikan dasar pertimbangan untuk menegosiasi atau tidak. Artinya bahwa jika tidak ada commercial line, maka Bank dapat memutuskan untuk menolak negosiasi.        Pada saat dokumen ekspor diajukan kepada bank, maka bank akan memeriksa untuk meyakini bahwa semua syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
  Dalam memeriksa dokumen bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi dokumen,
                                            6
sebagaimana diatur dalam UCP pasal 4 : dalam pelaksanaan L/C, bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang-barang, jasa-jasa dan atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan. Meskipun UCP pasal 4 mengatur demikian, bukan berarti bank tidak berhak mengecek apakah memang barang telah benar-benar dimuat di atas kapal, sehingga bisa diterbitkannya Bill of Lading.
    Dalam kasus BNI, seharusnya karena nilai dokumennya sangat besar, maka bank harus meyakini bahwa barang memang benar-benar telah dimuat diatas kapal dengan mengklarifikasi kepada perusahaan pelayaran atau dengan memeriksa secara langsung di pelabuhan muat. Setelah dokumen diperiksa lengkap dan sesuai dengan L/C, maka dalam kasus Bank BNI dimana L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, maka tahap selanjutnya adalah memintakan akseptasi kepada Issuing Bank dan apabila sudah ada akseptasi maka baru bisa dilaksanakan negosiasi.
ü       Penanganan Pasca Negosiasi (Diskonto Usance L/C) Permasalahan di Bank BNI adalah bahwa setelah jatuh tempo, ternyata pihak Issuing Bank wan prestasi atau tidak bisa membayar tagihan wesel ekspor Usance. Sudah menjadi praktek umum di dunia perbankan, apabila terdapat tagihan wesel yang tidak dibayar oleh Issuing Bank, maka Negotiating Bank harus mengusahakan agar outstanding tagihan tersebut segera dibayar dan agar tidak terjadi akumulasi tagihan wesel yang tidak terbayar, maka bank seharusnya untuk sementara berhenti memberikan fasilitas negosiasi sampai semua tagihan weselnya dilunasi oleh Issuing Bank. Disamping itu pada saat memberikan fasilitas negosiasi, bank biasanya mensyaratkan kepada beneficiary untuk menyerahkan semacam surat jaminan yang dimana jika ternyata wesel ekspornya tidak dibayar oleh bank di luar negeri, negotiating bank dapat menarik kembali dari beneficiary atau sering disebut dengan hak regres.
ü       Hak regres adalah hak yang dimiliki oleh Negotiating Bank atas L/C yang tidak di-konfirm, untuk L/C yang di-konfirm Negotiating Bank tidak mempunyai hak regres (pasal 9.iv UCP 500) Jadi dalam praktek, sebelum melakukan negosiasi bank akan meminta terlebih dahulu surat jaminan yang nantinya akan digunakan oleh Negotiating Bank untuk meng-eksekusi hak regresnya. Bank juga harus meyakini bahwa pada saat hak regres itu akan dieksekusi, maka rekening nasabah masih tersedia cukup dana.


7
       Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam menangani transaksi L/C tersebut di atas sejak dari tahap awal penerusan L/C sampai dengan L/C itu kemudian direalisir dan terjadi negosiasi.
        Pelanggaran tersebut kemudian berlanjut hingga saat fasilitas negosiasi menjadi bermasalah karena tidak dibayar oleh Issuing Bank, dimana kemungkinan Bank BNI kurang cepat dalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan atas fasilitas yang telah diberikan kepada nasabahnya.

Ø  Pelanggaran terhadap UCP 500
Dalam kasus Bank BNI, pihak yang wan prestasi adalah Issuing Bank. Dengan asumsi bahwa nama-nama bank yang disebutkan sebelumnya adalah benar, maka Issuing Bank dimaksud telah melanggar pasal 9.a.iii, UCP 500 yang antara lain berbunyi : Suatu irrevocable L/C merupakan jaminan yang pasti dari Issuing Bank asalkan dokumen-dokumen yang diminta diserahkan kepada Bank yang ditunjuk Negotiating Bank dan sesuai dengan syarat dan kondisi L/C, untuk :
o   apabila L/C mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight)  untuk membayar atas unjuk;
o   apabila L/C mensyaratkan pembayaran kemudian (defferred payment) В– untuk membayar pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan sesuai dengan yang disyaratkan L/C tersebut;
o   apabila L/C mensyaratkan akseptasi :
§  Oleh Issuing Bank untuk mengaksep wesel yang ditarik oleh penerima pada Issuing Bank dan membayarnya pada saat jatuh tempo
§  Oleh bank tertarik lainnya untuk mengaksep dan membayar pada saat jatuh tempo wesel yang ditarik oleh beneficiary pada Issuing Bank dalam hal bank tertarik yang ditunjuk dalam L/C tidak mengaksep wesel yang ditarik atas bank tersebut, atau membayar wesel yang telah diaksep tetapi tidak dibayar oleh bank tertarik tersebut pada saat jatuh tempo.
§  Penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
       Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya, maka dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan sbb:
·         Tidak dilakukan assessment resiko terhadap Issuing Bank (Commercial Line)
·         Tidak dimintakan konfirmasi dari First Class International Bank, padahal untuk yang L/C berasal dari high risk country dan nilainya sangat besar lazimnya di-konfirm.

8
·         Tidak dilakukan assessment terhadap nasabah penerima fasilitas (Gramarindo & Petindo)dengan analisa 5C (Character, Capability, Capital, Collateral & Condition) dan Trade Line
·         Tidak ada pemisahan fungsi manajemen risiko dan fungsi marketing karena semua keputusan dilakukan oleh satu pejabat yakni Kepala Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Cabang, tanpa adanya review dari sisi Risk Manajemen

Ø  Pelanggaran terhadap Etika
       Pegawai Bank BNI Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang, sehingga potensi kerugian Bank BNI menjadi semakin besar.
·         Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
       Sehubungan dengan persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sebagai berikut :
v  Vonis terhadap pelaku internal BNI
No Nama Jabatan Vonis PN:
1.      Edi Santosa Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru Penjara Seumur hidup
2.      Kusadiyuwono Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru Penjara 16 tahun
v  Vonis terhadap pelaku nasabah BNI
No Nama Jabatan Vonis PN:
1.      Olah Abdullah Agama Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp300 juta.
2.      Aprilla Widharta Direktur Pan Kifros 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp200 juta.
3.      Adrian P. Lumowa Direktur Magnetique Esa Indonesia 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp400 juta.
4.      Titik Pristiwanti Direktur Binekatama Pasific 8 tahun penjara & denda Rp300 juta.
5.      Richard Kuontul Direktur Netrantara 10 tahun penjara & denda Rp150 juta.



9
2.5 Solusi dari Masalah yang terjadi
·         Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
  • Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
  • Memperketat internal control.
  • Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
  • Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C
  • Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar